☺ WELCOME TO BELLA'S BLOG ☺

♔ Bella Audina ♔

Foto saya
Bellɑ Auϑinɑ Sɑiputri | 11sept96`Virgo | @bellaudine

Jumat, 01 Mei 2015

Perekonomian Indonesia BAB 4 - BAB 10



Bella Audina S
22214102
Kelompok 4 
BAB 4
Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia
A. Masalah sumber Daya Alam struktur penuasaan Sumber daya alam
Indonesia memiliki keanekaragaman sumberdaya alam hayati yang berlimpah ruah sehingga dikenal sebagai negara MEGABIODIVERSITY. Keanekaragaman hayatinya terbanyak kedua diseluruh dunia.
Wilayah hutan tropisnya terluas ketiga di dunia dengan cadangan minyak, gas alam, emas, tembaga dan mineral lainnya. Terumbu karang dan kehidupan laut memperkaya ke-17.000 pulaunya. Lebih dari itu, Indoensia memiliki tanah dan dan area lautan yang luas, dan kaya dengan berjenis-jenis ekologi. Menempati hampir 1.3 persen dari wilayah bumi, mempunyai kira-kira 10 persen jenis tanaman dan bunga yang ada di dunia, 12 persen jenis binatang menyusui, 17 persen jenis burung, 25 persen jenis ikan, dan 10 persen sisa area hutang tropis, yang kedua setelah Brazil (world Bank 1994). Walaupun demikian persoalan tentang pengelolaan sumber daya alam hanya mendapat perhatian sedikit dari para pengambil kebijakan.
Ada apa dengan pengelolaan sumber daya alam Indonesia ?
§      DI SEKTOR MIGAS
Masalah kebijakan tambang migas di Indonesia : Minyak dan Gas Bumi (Migas), diyakini banyak kalangan sebagai komoditi tulang punggung ekonomi Indonesia hingga kini. Dilihat dari angka-angka, Migas memang berkontribusi paling tinggi dibanding sektor lain pada pendapatan (yang katanya) negara. Oleh karena itu, semua mata jadi tertutup, dan kita tidak dapat melihat berbagai masalah yang terjadi dalam penambangan migas. Akibatnya, Pertamina sebagai satu-satunya pemegang hak atas Migas di Indonesia bersama para kontraktornya leluasa berbuat sewenang-wenang atas kekayaan alam Indonesia.
Kesalahan utama kebijakan dan orientasi pertambangan di Indonesia bermula dari UU No 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing yang diikuti penandatanganan kontrak karya (KK) generasi I antara pemerintah Indonesia dengan Freeport McMoran. Disusul dengan UU No 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Sejak saat itu, Indonesia memilih politik hukum pertambangan yang berorientasi pada kekuatan modal besar dan eksploitatif. Dampak susulannya adalah keluarnya berbagai regulasi pemerintah yang berpihak pada kepentingan pemodal. Dari kebijaakan-kebijakannya sendiri, akhirnya pemerintah terjebak dalam posisi lebih rendah dibanding posisi pemodal yang disayanginya. Akibatnya, pemerintah tidak bisa bertindak tegas terhadap perusahaan pertambangan yang seharusnya patut untuk ditindak.
§      DI SEKTOR KEHUTANAN
Kawasan hutan lindung/konservasi yang saat ini benar-benar sudah terancam keberadaannya diantaranya hutan lindung Pulau Gag-Papua yang sudah resmi menjadi lokasi proyek PT Gag Nickel/BHP, Tahura Poboya-Paneki oleh PT Citra Palu Mineral/Rio Tinto, Palu (Sulteng) dan Taman Nasional Meru Betiri di Jember Jawa Timur oleh PT Jember Metal, Banyuwangi Mineral dan PT Hakman. Belum lagi ancaman terhadap kawasan konservasi lainnya yang hampir semuanya dijarah oleh perusahaan tambang, seperti : Taman Nasional Lore Lindu – Sulawesi tengah oleh PT. Mandar Uli Minerals/Rio Tinto, Taman Nasional Kerinci Sebelat oleh PT. Barisan Tropikal Mining dan Sari Agrindo Andalas; Kawasan Hutan lindung Cagar Alam Aketajawe dan Lalobata, Maluku Tengah oleh Weda Bay Minerals; Hutan lindung Meratus – Kalimantan Selatan oleh PT. Pelsart Resources NL dan Placer Dome; Taman Nasional Wanggameti oleh PT. BHP; Cagar Alam Nantu oleh PT. Gorontalo Minerals; dan Taman Wisata Pulau Buhubulu, oleh PT. Antam Tbk.
B. Kebijakan Sumber Daya Alam Struktur Penguasaan Sumber Daya Alam
§      Sektor Kehutanan
Dalam sepuluh tahun terakhir terjadi degradasi hutan mencapai lebih dari 2 juta hektar per tahun, lebih cepat dibanding era tahun 1980-an dengan tingkat degradasi 1 juta per tahun. Sampai tahun 2007, terdapat 322 izin Hak Pengelolaan Hutan (HPH) dengan luas 2,78 juta hektar. Sementara, 266 izin HTI dengan luas 10 juta hektar, hanya 3,4 juta hektar yang ditanami, sedangkan sisanya ditelantarkan. Penebangan komersil secara ekspansif untuk konversi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit skala besar yang luasnya mencapai 20 juta hektar lebih, sementara yang sudah ditanami seluas 7,8 juta hektar, ditambah dengan kawasan pertambangan yang juga mengkonversi hutan sehingga semakin didegradasikannya kawasan hutan Indonesia.
Kawasan hutan lindung pun terus mengalami penciutan. Tahun 2004, luas kawasan hutan lindung Indonesia mencapai 55,2 juta hektar. Fakta terkini, Indonesia tinggal memiliki kawasan hutan lindung seluas 39 juta hektar (2009). Terjadi penciutan kawasan hutan lindung seluas 29 % dalam 5 tahun terakhir.  Adapun kawasan hutan lindung yang terancam ditambang sejumlah 11,4 juta hektar. Hal ini diakibatkan oleh kebijakan pemerintah mengakomodir investasi yang mengorbankan hutan, seperti pertambangan dan perkebunan kelapa sawit. Aturan tersebut diantaranya PP No 2 Tahun 2008 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutang untuk Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan.
§      Sektor Pertambangan
Luas keseluruhan area kontrak karya mineral dan batubara telah mencapai lebih dari 44 juta hektar atau mencapai 44 % luas hutan Indonesia. Penting untuk diketahui, sebagian besar lokasi kontrak mineral dan batubara umumnya berada di kawasan hutan.  Luas area yang diserahkan pemerintah melalui skema-skema kontrak pertambangan tersebut mencapai 23% dari luas daratan Indonesia.
Ekspansi wilayah tambang ini terus dimungkinkan dengan Undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. Kendati Undang-undang tersebut menyebutkan luas wilayah pertambangan mineral pada masa produksi seluas 25.000 hektar dan 10.000 hektar untuk batu bara, lebih kecil dari luas wilayah kontrak pertambangan yang ada seperti KP Batu Bara seluas 100.000 hektar. Namun tidak ada ketegasan membatasi jumlah ijin bagi satu perusahaan atau berbagai perusahaan di setiap wilayah kawasan yang hendak ditambang.
Celakanya, berdasarkan pasal 162 UU No 4 Tahun 2009, rakyat berpeluang dikriminalisasi oleh negara mana kala mereka mempertahankan kawasan hidup mereka dengan memilih sumber penghidupan selain tambang. Sementara itu, disaat ruang kelola mereka hendak dijadikan kawasan tambang oleh pemerintah, posisi rakyat berada pada posisi yang lemah, karena penentuan kawasan tambang cukup hanya dikonsultasikan ke rakyat. Dan rakyat bukan sebagai penentu. 
§      Sektor Migas
Lebih dari 95 juta hektar konsesi migas dikuasai oleh perusahaan-perusahaan raksasa luar negeri. Sebanyak 85 persen produksi migas nasional dikendalikan oleh perusahaan swasta asing. Keseluruhan kegiatan eksploitasi migas, murni untuk mengejar keuntungan semata dan mengabaikan kelestarian alam.
Lahirnya UU No 22/2001 tentang minyak dan gas bumi menegaskan kedudukan usaha di bidang ekploitasi dan perdagangan migas sebagai usaha untuk mengejar keuntungan. Lebih dari 1.314 perusahaan terlibat dalam kegiatan bisnis migas. Sebanyak 100 perusahaan menguasai kegiatan produksi di hulu. Umumnya, perusahaan tersebut adalah perusahaan asing, sisanya adalah pertamina dan perusahaan kecil-kecil yang bekerja sebagai sub-kontraktor asing dan pedagang ritel BBM.
Penentuan harga minyak sesuai dengan mekanisme pasar membuat harganya fluktuatif dan cenderung  meninggi, menciptakan ketidakadilan atas akses energi. Keuntungan besar yang didapatkan oleh perusahaan migas diinvestasikan kembali secara mayoritas di sektor energi fossil, bukannya di energi terbarukan, kian memperparah kondisi perubahan iklim. Sementara itu, rakyat di daerah dan jalur produksi migas secara langsung dan kuat terus menerus menderita dari dampak lingkungan yang terjadi, sebagaimana dialami penurunan tangkapan ikan nelayan di perairan Kabupaten Indramayu. 
§      Sektor Kelautan
Sekitar 147 juta orang saat ini tinggal dikawasan pesisir Indonesia, termasuk 20 juta nelayan di dalamnya, hidup dalam kondisi terancam kekurangan pangan dan bencana ekologis akibat ketiadaan perhatian pemerintah atas nasib mereka, serta kebijakan pembangunan yang bias darat.
Kawasan pantai dan pesisir juga makin rentan gelombang tsunami, salinitas dan naiknya muka laut, sejak diserbu proyek reklamasi pembangunan kawasan industri, perniagaan, dan permukiman mewah. Hal ini berakibat kerusakan dan berkurangnya hutan mangrove. Maraknya aktivitas konversi hutan mangrove untuk kegiatan industri pertambakan dan reklamasi pantai yang terjadi secara terus menerus dalam 25 tahun terakhir, menjadikan kurang dari 1,9 juta hektar kawasan tersisa. Dari empat proyek reklamasi pantai di Padang, Sumatera Barat, Jakarta, Makassar dan Manado, telah lebih dari 5 ribu hektar area ekosistem mangrove, lamun, maupun terumbu karang terancam. Kini, lebih dari 10 proyek reklamasi pantai secara masif terjadi di Indonesia.
Dalam 15 tahun terakhir, pesisir dan laut Indonesia telah menjadi praktik pencurian ikan oleh 10 negara. Mereka adalah Thailand, Fhilipina, Taiwan, Korea, Panama, China, Vietnam, Malaysia, Kamboja, dan Myanmar. Pencurian tersebut melenyapkan sekitar 30-50 persen total potensi perikanan tangkap nasional setiap tahun.
Sekitar 90 persen produksi udang kita memasok kebutuhan asing, 37 persen untuk Amerika Serikat, 27 persen untuk Jepang, 15 persen untuk Eropa.
Sementara itu, pertambakan juga dimonopoli asing. Di Lampung, sekitar 60 persen laha produktif pertambakan dikuasai satu perusahaan multinasional Charon Phokpand, yang juga menguasai 50 persen total ekspor udang nasional. Sejak awal, pembangunan pertambakan (aquaqulture) di Indonesia melibatkan utang Asia Development Bank (ADB) dan Bank Dunia. Jika dirata-rata, kontribusi utang luar negeri di sektor ini mencapai Rp 39,5 miliar per tahun, sejak 1983-2013 mendatang.
Kegiatan-kegiatan ekstraksi di darat juga penyebab  krisis laut, salah satunya penambangan logam, batubara dan migas. Tak hanya membawa hasil sedimentasi ke muara industri tambang juga membuang limbah beracunnya langsung ke laut, sehingga berdampak pada kehidupan nelayan.
C.           Dominasi Sumber Daya Alam Indonesia
Seperti yang kita ketahui, SDA Indonesia sangat melimpah ruah, hal ini membuat bangsa lain tertarik dengan Indonesia. Namun sayang, SDM kita jumlahnya masih sedikit ketimbang dengan SDAnya. Saya rasa dengan sedikitnya SDM pun kita masih bisa mengelola SDA kita dengan mandiri, namun banyak dari SDM kita yang memilih mengelola SDA negeri orang lain dengan alasan materi. Gak salah sih, zaman sekarang siapa sih yang tidak mau uang ? Sejak zaman Alm Presiden Soekarno, banyak perusahaan asing yang ingin mengambil alih SDA Indonesia, namun Presiden Soekarno menolaknya, menurut dia perusahaan asing hanyalah monopoli keuangan, kapitalisme, dan neolib. Presiden Soekarno juga pernah menolak bantuan dari IMF yang menurut dia hanya akan memberati keuangan negara. Soekarno percayaan dengan kemampuan rakyatnya sendiri.  
Banyak perusahaan asing yang menekan kontrak dengan pemerintahan Indonesia sejak era pemerintahan Alm Soeharto hingga sekarang (Presiden SBY) telah mengakar di negeri ini, contoh saja Freeport, Chevron, Shell, Suzuki, Honda, Yamaha, dll. Yang perlu di perhatikan adalah agar kepemilikan saham asing di industri nasional tidak begitu dominan, sebab bila itu terjadi  maka perekonomian nasinal bisa pincang. Dominasi pihak asing kini semakin meluas dan menyebar pada sektor-sektor strategis perekonomian.Pemerintah disarankan menata ulang strategi pembangunan ekonomi agar hasilnya lebih merata dirasakan rakyat dan berdaya saing tinggi menghadapi persaingan global. Per Maret 2011 pihak asing telah menguasai 50,6 persen aset perbankan nasional. Dengan demikian, sekitar Rp 1.551 triliun dari total aset perbankan Rp 3.065 triliun dikuasai asing.Secara perlahan porsi kepemilikan asing terus bertambah. Per Juni 2008 kepemilikan asing baru mencapai 47,02 persen. Hanya 15 bank yang menguasai pangsa 85 persen.Dari 15 bank itu, sebagian sudah dimiliki asing.Dari total 121 bank umum, kepemilikan asing ada pada 47 bank dengan porsi bervariasi.
 Bab 5
Produk Domestik Bruto (PDB),
Pertumbuhan dan Perubahan Struktur Ekonomi
A. PDB (Produk Domestik Bruto)
Produk domestik bruto (PDB) merupakan salah satu metode untuk menghitung pendapatan nasional. PDB diartikan sebagai nilai keseluruhan semua barang dan jasa yang diproduksi di dalam wilayah tersebut dalam jangka waktu tertentu (biasanya per tahun). PDB menghitung total produksi dari suatu negara tanpa memperhitungkan apakah produksi itu dilakukan dengan memakai faktor produksi dalam negeri atau tidak.
Menghitung Produk  Domestik Bruto / PDB / Produk Domestik Kotor Menurut McEachern (2000:147) PDB dapat dihitung dengan memakai dua pendekatan, yaitu pendekatan pengeluaran dan pendekatan pendapatan. Pendekatan pengeluaran pada GDP, dibagi menjadi empat komponen, konsumsi, investasi, pembelian pemerintah, dan ekspor netto.
1.   Konsumsi, atau secara lebih spesifik pengeluaran konsumsi perorangan, adalah pembelian barang dan jasa akhir oleh rumah tangga selama satu tahun. Contohnya : dry cleaning, potong rambut, perjalanan udara, dsb.
2.   Investasi, atau secara lebih spesifik investasi domestik swasta bruto, adalah belanja pada barang kapital baru dan tambahan untuk persediaan. Contohnya : bangunan dan mesin baru yang dibeli perusahaan untuk menghasilkan barang dan jasa.
3.    Pembelian pemerintah, atau secara lebih spesifik konsumsi dan investasi bruto pemerintah, mencakup semua belanja tingkat pemerintahan pada barang dan jasa, dari pembersihan jalan sampai pembersihan ruang pengadilan, dari buku perpustakaan sampai upah petugas perpustakaan.
4.   Ekspor netto, sama dengan nilai ekspor barang dan jasa suatu negara dikurangi dengan impor barang dan jasa negara tersebut. Ekspor netto tidak hanya meliputi nilai perdagangan barang tetapi juga jasa.
Rumus umum untuk PDB dengan pendekatan pengeluaran adalah: PDB = konsumsi + investasi + pengeluaran pemerintah + ekspor – impor Sementara pendekatan pendapatan menghitung pendapatan yang diterima faktor produksi: PDB = sewa + upah + bunga + laba
B. Pertumbuhan dan Perubahan Struktur Ekonomi
a.   Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi ialah proses kenaikan output perkapita yang terus menerus dalam jangka panjang. Pertumbuhan ekonomi tersebut merupakan salah satu indikator keberhasilan pembangunan Pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan merupakan kondisi utama atau suatu keharusan bagi kelangsungan pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan. Karena jumlah penduduk bertambah setiap tahun yang dengan sendirinya kebutuhan konsumsi sehari-hari juga bertambah setiap tahun, maka dibutuhkan penambahan pendapatan setiap tahun.
Pertumbuhan ekonomi dapat menurunkan tingkat kemiskinan dengan menciptakan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan jumlah pekerja yang cepat dan merata. Pertumbuhan ekonomi juga harus disertai dengan program pembangunan sosial.
b.   Perubahan Struktur Ekonomi
Struktur perekonomian adalah komposisi peranan masing-masing sektor dalam perekonomian baik menurut lapangan usaha maupun pembagian sektoral ke dalam sektor primer, sekunder dan tersier.
Ada beberapa faktor yang menentukan terjadinya perubahan struktur ekonomi antara lain
1.   Produktivitas tenaga kerja per sektor secara keseluruhan
2.    Adanya modernisasi dalam proses peningkatan nilai tambah dari bahan baku, barang setengah jadi dan barang jadi.
3.   Kreativitas dan penerapan teknologi yang disertai kemampuan untuk memperluas pasar produk/jasa yang dihasilkannya.
4.   Kebijakan pemerintah yang mendorong pertumbuhan dan pengembangan sektor dan komoditi unggulan
5.   Ketersediaan infrastruktur yang menentukan kelancaran aliran distribusi barang dan jasa serta mendukung proses produksi.
6.   Kegairahan masyarakat untuk berwirausaha dan melakukan investasi secara terus-menerus
7.   Adanya pusat-pusat pertumbuhan baru yang muncul dalam wilayah daerah
8.   Terbukanya perdagangan luar daerah dan luar negeri melalui ekspor-impor
c.   Pertumbuhan Selama Orde Baru hingga Saat ini
Selama tahun 1966 – 1997, pertumbuhan ekonomi relative tinggi dengan ukuran pendapatan nasional perkapita tahun 1968 sebesar US$ 60 dan akhir tahun 1980an sebesar US$ 500. Pertumbuhan ekonomi 7-8% selama tahun 1970an dan menurun 3 – 4% dalam tahun 198an. Perkonomian nasional bergantungan valas dari ekspor barang primer (minyak dan pertanian). Pemasukan valas ini bergantung pada:
a)   Kondisi pasar internasional komoditi tersebut.
b)   Harga komoditi tersebut
c)   Pertumbuhan ekonomi dunia (Jepang, USA dan Eropa merupakan pasar utama Indonesia).
Pada tahun 1999, Thailand yang mengalami krisis yang sama dapat menumbuhkan ekonomi yang lebih tinggi dari Indonesia.
Sebelum krisis PNB Indonesia lebih tinggi dari China, tapi setelah krisis Indonesia dibawah China, sebagai akibat kredit macet antar bank, produksi industry manufaktur menurun tajam, sehingga pertumbuhan ekonomi mengalami pertumbuhan negatif (menurun).
Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, dinilai sukses menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan agenda demokratisasi. Situasi ini berbeda dengan era Orde Baru di mana ekonomi tumbuh namun demokrasi terabaikan. Biaya yang mahal seperti pelanggaran hak asasi manusia di berbagai tempat, korupsi merajalela, kebocoran anggaran, dan pertumbuhan ekonomi yang tidak merata.
d.   Faktor faktor Penentu Prospek Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Faktor penentu pertumbuhan ekonomi:
a)   Faktor internal yang mencakup factor ekonomi dan non ekonomi (politik, social dan keamanan). Faktor ekonomi mencakup: pengendalian terhadap inflasi, cadangan devisa, rasio hutang Ln terhadap PDB, dan kondisi perbankan, serta kesiapan dunia usaha.
b)   Faktor eksternal adalah faktor-faktor ekonomi yang mencakup perdagangan internasional dan pertumbuhan ekonomi dunia.
e.   Perubahan Struktur Ekonomi
Perubahan struktur ekonomi/transformasi structural merupakan serangkaian perubahan yang saling terkait satu dengan lainnya dalam aggregate demand, perdagangan LN, dan aggregate supply untuk mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.
Teori perubahan struktur ekonomi:
a)   Teori Arthur Lewis (Teori migrasi)
Teori ini membahas pembangunan di pedesaan (perekonomian tradisional dengan pertanian sebagai sector utama) dan perkotaaan (perekonomian modern dengan industry sebagai sector utama).
b)   Teori Hollis Chenery (Teori transformasi structural/pattern of development)
Teori ini memfokuskan pada perubahan struktur ekonomi di LDCs yang mengalami transformasi dari pertanian tradisional ke sector industry sebagai penggerak utama pertumbuhan. Penelitian Chenery menunjukkan peningkatan pendapatan perkapita merubah:
§       pola konsumsi dari makanan dan kebutuhan pokok ke produk manufaktur dan jasa
§       Akumulasi capital secara fisik dan SDM
§       Perkambangan kota dan industry
§       Penurunan laju pertumbuhan penduduk
§       Ukuran keluarga yang kecil
§       Sector ekonomi didominasi oleh sector non primer terutama industry

BAB 6/7
Kemiskinan dan Kesenjangan
A. Konsep dan Pengertian Kemiskinan
Berdasarkan definisi kemiskinan dan fakir miskin dari BPS dan Depsos (2002), jumlah penduduk miskin pada tahun 2002 mencapai 35,7 juta jiwa dan 15,6 juta jiwa (43%) diantaranya masuk kategori fakir miskin. Secara keseluruhan, prosentase penduduk miskin dan fakir miskin terhadap total penduduk Indonesia adalah sekira 17,6 persen dan 7,7 persen. Ini berarti bahwa secara rata-rata jika ada 100 orang Indonesia berkumpul, sebanyak 18 orang diantaranya adalah orang miskin, yang terdiri dari 10 orang bukan fakir miskin dan 8 orang fakir miskin (Suharto, 2004:3).
B. Penyebab dan Dampak Kemiskinan
Kemiskinan identik pula dengan negara berkembang. Sebenarnya, apa yang terjadi di negara berkembang hingga sulit untuk menjadi maju? Ada beberapa faktor penyebab yang berasal dari individu sebuah negara yang menyebabkan mereka tetap dianggap miskin. Faktor kemiskinan tersebut banyak sekali dihubungkan C.menyebabkan sulitnya mengentaskan kemiskinan.
1.   Dilihat dari Faktor Individu
Penyebab individual yakni kemiskinan sebagai akibat dari perilaku atau kemampuan dari orang tersebut. Misalnya, malas atau malah menunggu sesuatu yang sifatnya spekulasi.
2.   Dilihat dari Faktor Keluarga
Penyebab keluarga bukan lagi faktor individu yang sering dilontarkan oleh kelompok yang mengatakan kemiskinan tidak akan timbul jika adanya kemauan kuat dari dirinya. Faktor ini menghubungkan kemiskinan karena keadaan dan pendidikan keluarga.
3.   Dilihat dari Faktor Subkultural
Penyebab sub-budaya atau kebiasaan yang menghubungkan faktor kemiskinan disebabkan oleh kehidupan sehari-hari yang dipelajari atau dijalankan dalam lingkungannya. Karena lingkungannya sudah seperti itu, orang pun secara tidak sengaja akan menjalani pola hidup yang sama. Misalnya, penduduk suatu daerah bekerja sebagai tukang bangunan. Maka, secara tidak disadari, hal ini menular kepada penduduk yang lain. Selain itu, kita sering menjumpai orang yang berjualan berasal dari suatu daerah yang sama.
C.           Pertumbuhan ,kesenjangan dan kemiskinan
1.  Pertumbuhan
Salah satu penyebab utama rendahnya kualitas pertumbuhan adalah korupsi. Praktik-praktik korupsi di segala lini kehidupan menyebabkan investasi terhambat. Pengusaha membutuhkan dana lebih besar untuk menjalankan usahanya.Di masa Orde Baru yang kita yakini tingkat korupsinya sangat parah, pengusaha masih bisa meraup laba karena persaingan dari luar negeri dibatasi dengan berbagai bentuk perlindungan.Korupsi juga menyebabkan kualitas infrastruktur rendah. Penggelembungan nilai proyek dan pemotongan standar baku yang dipersyaratkan dalam kontrak membuat kualitas bangunan sangat buruk sehingga cepat rusak.
Selanjutnya, pertumbuhan yang tidak berkualitas akan membuat hampir separuh penduduk rentan terhadap gejolak ekonomi. Sedikit saja harga-harga pangan naik membuat penduduk yang nyaris miskin jadi benar-benar miskin, tak lagi mampu menopang kebutuhan hidup minimumnya: 2.100 kalori per kapita sehari ditambah dengan pendidikan dasar dan kesehatan dasar.Kalau sekadar mengurangi kemiskinan, pemerintah bisa saja memberikan bantuan langsung tunai, pelayanan kesehatan, dan pendidikan dasar gratis. Namun, mengisi kemerdekaan tak cukup sampai di situ. Yang harus dilakukan adalah memerangi kemiskinan, membongkar akar-akar kemiskinan.
2.  Kesenjangan
Kesenjangan adalah adanya jarak yang cukup jauh antara 2 karakter atau keberadaan oranng yang berbeda baik dari sector ekonomi,social,dan lain sebagainya. Dari sisi ekonomi masyarakat, terdapat kesenjangan yang mencolok antara yang kaya dengan yang miskin. Orang kaya jumlahnya makin banyak dan kekayaannya makin banyak pula. Tak mau kalah, jumlah orang miskin pun makin membengkak.
Dari sisi pendidikan pun terdapat kesenjangan, baik antarsekolah, maupun antara prestasi individual dan kondisi pendidikan secara umum. Lihat saja sekolah yang ambruk dengan sekolah yang megah. Tentu di sekolah yang reot itu tidak tersedia perangkat pendidikan yang memadai. Jangankan komputer, buku saja terbatas.
3.  Kemiskinan
Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan.
D.           Kemiskinan di Indonesia
Permasalahan yang harus dihadapi dan diselesaikan oleh pemerintah indonesia saat ini adalah kemiskinan, disamping masalah-masalah yang lainnya. dewasa ini pemerintah belum mampu menghadapi atau menyelesaikan permasalahan kemiskinan.
Menurut Remi dan Tjiptoherijanto (2002:1) upaya menurunkan tingkat kemiskinan di Indonesia telah dimulai awal tahun 1970-an diantaranya melalui program Bimbingan Masyarakat (Bimas) dan Bantuan Desa (Bandes). Tetapi upaya tersebut mengalami tahapan jenuh pada pertengahan tahun 1980-an, yang juga berarti upaya penurunan kemiskinan di tahun 1970-an tidak maksimal, sehingga jumlah orang miskin pada awal 1990-an kembali naik. Disamping itu kecenderungan ketidakmerataan pendapatan nasional melebar yang mencakup antar sektor, antar kelompok, dan ketidakmerataan antar wilayah.
Berdasarkan data Bank Dunia jumlah penduduk miskin Indonesia pada tahun 2002 bukanlah 10 sampai 20% tetapi telah mencapai 60% dari jumlah penduduk Indonesia yang berjumlah 215 juta jiwa.
Hal ini diakibatkan oleh ketidakmampuan mengakses sumber-sumber permodalan, juga karena infrastruktur yang juga belum mendukung untuk dimanfaatkan masyarakat memperbaiki kehidupannya, selain itu juga karna SDM, SDA, Sistem, dan juga tidak terlepas dari sosok pemimpin. Kemiskinan harus diakui memang terus menjadi masalah fenomenal sepanjang sejarah Indonesia sebagai negara bangsa, bahkan hampir seluruh energi dihabiskan hanya untuk mengurus persoalan kemiskinan. Yang menjadi pertanyaan sekarang ini adalah, mengapa masalah kemiskinan seakan tak pernah habis, sehingga di negara ini, rasanya tidak ada persoalan yang lebih besar, selain persoalan kemiskinan. Kemiskinan telah membuat jutaan anak-anak tidak bisa mengenyam pendidikan yang berkualitas, kesulitan membiayai kesehatan, kurangnya tabungan dan tidak adanya investasi, kurangnya akses ke pelayanan publik, kurangnya lapangan pekerjaan, kurangnya jaminan sosial dan perlindungan terhadap keluarga, menguatnya arus perpindahan dari desa ke kota dengan tujuan memperbaiki kehidupan, dan yang lebih parah, kemiskinan menyebabkan jutaan rakyat memenuhi kebutuhan pangan, sandang dan papan secara terbatas.
E.  Beberapa Indikator Kesenjangan dan Kemiskinan
Ada sejumlah cara mengukur tingkat kesenjangan dalam distribusi pendapatan yang dapat dibagi kedalam dua kelompok pendekatan, yakni axiomatic dan stochastic dominance. Yang sering digunakan didalam literatur adalah dari kelompok pendekatan pertama dengan tiga alat ukur, yakni the generalized entropy (GE), ukuran Atkinson dan koefisien Gini. Rumus dari GE dapat diuraikan sebagai berikut : 
n
GE (α) = (1 / ( α2 – α | (1 / n) ∑ (yi / Y^)α – 1 |

i=1
Bank dunia mengklasifikasikan ketidakmerataan berdasarkan tiga lapisan:
1 40 % penduduk berpendapatan terendahè Penduduk termiskin
2 40 % penduduk berpendapatan menengah
3 20 % penduduk berpendapatan tinggi.

Untuk mengukur kemiskinan ada tiga indicator yang diperkenalkan oleh foster dkk (1984) yang sering digunakan dalam banyak study empiris. Pertama , the incidence of poverty: persentase dari populasi yang hidup didalam keluarga dengan pengeluaran konsumsi per kapita dibawah garis kemiskinan. Indeksnya sering disebut rasio H. kedua, the depth of poverty yang menggambarkan dalamnya kemiskinan (IJK), atau dikenal dengan sebutan poverty gap index. Indeks ini megestimasikan jarak/ perbedaan rata-rata pendapatan orang miskin dari garis kemiskinan sebagai suatu proporsi dari garis tersebut yang dapat dijelaskan dengan formula berikut.
Pa = (1/n) ∑i[(z – yi)/ z]a untuk semua yi < z
F.  Kebijakan Anti Kemiskinan
Ada tiga pilar utama strategi pengurangan kemiskinan, yakni sebagai berikut:
1.   Pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan yang prokemiskinan.
2.   Pemerintahan yang baik (good governance)
3.   Pembangunan sosial
Untuk mendukung strategi tersebut diperlukan intervensi-intervensi pemerintah yang sesuai dengan sasaran atau tujuan antaranya. Sasaran atau tujuan tersebut dapat dibagi menurut waktu, yakni jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
Intervensi jangka menengah dan panjang yang penting adalah sebagai berikut .
1.   Pembangunan Sektor Swasta
Peranan aktif sektor ini sebagai motor utama penggerak ekonomi/sumber pertumbuhan dan penentu daya saing perekonomian nasional harus ditingkatkan.
2.   Kerjasama Regional
Hal ini menjadi sangat penting dalam kasus indonesia sehubungan dengan pelaksanaan otonomi daerah. Kerja sama yang baik dalam segala hal, baik di bidang ekonomi, industri, dan perdagangan, maupun nonekonomi (seperti pembangunan sosial), bisa memperkeci kemungkinan meningkatnya gap antara provinsi-provinsi yang kaya dan provinsi-provinsi yang tidak punya (miskin) SDA.
3.   Manajemen pengeluaran pemerintah (APBN) dan Administrasi
Perbaikan manajemen pengeluaran pemerintah untuk kebutuhan publik, termasuk juga sistem administrasinya, sangat membantu usaha untuk meningkatkan cost effectiveness dari pengeluaran pemerintah untuk membiayai penyediaan/pembangunan/penyempurnaan fasilitas-fasilitas umum, seperti pendidikan, kesehatan, olah raga, dan lain-lain
4.   Desentralisasi
Tidak hanya desentralisasi fiskal, tetapi juga dalam penentuan strategi/kebijakam pembangunan ekonomi dan sosial daerah sangat membantu usaha pengurangan kemiskinan di dalam negeri. Desentralisasi seperti itu memberi suatu kesempatan besar bagi masyarakat daerah untuk aktif berperan dan dapat menentukan sendiri strategi atau pola pembagunan ekonomi dan sosial di daerah sesuai faktor-faktor keunggulan komparatif dan kompetitif yang dimiliki masing-masing daerah.
5.   Pendidikan dan Kesehatan
Tidak diragukan lagi, pendidikan dan kesehatan yang baik bagi semua anggota masyarakat di suat negara merupakan prakondisi bagi keberhasilan dari anti-poverty policy dari pemerintah negara tersebut. Oleh karena itu, penyediaan pendidikan (terutama dasar) dan pelayanan kesehatan adalah tanggung jawab mutlak dari pemerintah di mana pun, baik di DCs maupun LDCs. Pihak swasta bisa membantu dalam penyediaan tersebut, tetapi tidak mengambilalih peranan pemerintah tersebut.
6.   Penyediaan Air Bersih dan Pembangunan Perkotaan
Sama seperti penyediaan pendidikan dasar dan kesehatan, penyediaan air bersih dan pembangunan perkotaan, terutama pembangunan fasilitas-fasilitas umum/utama, seperti pemukiman/perumahan bagi kelompok masyarakat miskin, fasilitas sanitasi dan transportasi, sekolah, kompleks olah raga, dan infrastruktur fisik (seperti jalan raya, waduk, listrik, dan sebagainya), merupakan intervensi yang efektif untuk mengurangi tingkat kemiskinan, terutama di perkotaan.

 BAB 8 dan 9
Pembangunan Ekonomi Daerah
Dan
Otonomi Daerah
A. Undang Undang Otonomi Daerah
UU otonomi daerah itu sendiri merupakan implementasi dari ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menyebutkan otonomi daerah sebagai bagian dari sistem tata negara Indonesia dan pelaksanaan pemerintahan di Indonesia. Ketentuan mengenai pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia tercantum dalam pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa:
“Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.
Selanjutnya Undang-Undang Dasar 1945 memerintahkan pembentukan UU Otonomi Daerah untuk mengatur mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945  Pasal 18 ayat (7), bahwa:
“Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang”.
Ketentuan tersebut diatas menjadi payung hukum bagi pembentukan UU otonomi daerah di Indonesia, sementara UU otonomi daerah menjadi dasar bagi pembentukan peraturan lain yang tingkatannya berada di bawah undang-undang menurut hirarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Otonomi daerah di Indonesia dilaksanakan segera setelah gerakan reformasi 1998. Tepatnya pada tahun 1999 UU otonomi daerah mulai diberlakukan. Pada tahap awal pelaksanaannya, otonomi daerah di Indonesia mulai diberlakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Setelah diberlakukannya UU ini, terjadi perubahan yang besar terhadap struktur dan tata laksana pemerintahan di daerah-
§      Otonomi Daerah Dalam UU Pemerintahan Daerah Yang Silih Berganti
Gagasan untuk merevisi UU No.22/1999 itu pun kemudian direalisasikan yakni dengan diundangkannya UU No.32 /2004.  Revisi atas UU 22/1999 yang hanya baru beberapa tahun itu sekaligus menunjukkan soal otonomi daerah bergantung pada “selera” politik dan kekuasaan. Meskipun dalam penjelasan UU No 32/2004 diangkat beberapa alasan untuk melakukan perubahan UU No 22/1999 berupa Tap MPR dan perubahan UUD 1945 tetapi secara subtansial revisi atas UU No 22/1999 lebih cenderung dilatar belakang politis melihat apa yang berkembang pada penyelenggaraan otonomi daerah dibawah UU No 22/1999. Hal ini dengan mudah bisa ditunjukkan,  yakni dengan memperhatikan rumusan otonomi daerah dari kedua UU tersebut. Dalam UU No.22 /1999 otonomi daerah diartikan sebagai;
“Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Rumusan terhadap otonomi daerah yang dalam UU No 22/1999 diawali dengan frase “otonomi daerah adalah kewenangan daerah…. “, tetapi tidak demikian halnya dengan otonomi daerah dalam UU No.32/2004 yang menyebutkan;
 “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Dari perbedaan rumusan mengenai otonomi daerah antara UU No 22/1999 dan UU No.32/2004 itu mengingatkan kita pada apa yang terjadi pada sejumlah UU yang mengatur tentang pemerintahan daerah sebelum reformasi yang senantiasa memberikan rumusan terhadap otonomi daerah yang berbeda-beda antara satu undang-undang dengan undang yang lainnya. Pengertian otonomi daerah dalam UU No 32 Tahun 2004  sepertinya mengadopsi kembali rumusan otonomi daerah dalam UU No 5 Tahun 1974. Dalam hubungan ini UU No 5 Tahun 1974 menyebutkan;
“Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Dengan adanya perbedaan rumusan mengenai otonomi daerah pada UU No 32 Tahun 2004 tersebut dan sepertinya nyaris mengadopsi kembali rumusan otonomi daerah dalam UU No 5 Tahun1975 lagi-lagi memperlihatkan betapa soal otonomi daerah selalu terserat arus politik dan kekuasaan. Hal ini sekaligus memperlihatkan adanya  gerakan menjauh dari  makana pemberian otonomi kepada yang utama untuk memajukan kesejahteraan masyarakat daerah , tetapi otonomi daerah lebih cenderung dibangun dibawah kepentingan politik dan kekuasaan. Belakangan UU No 32 Tahun 2004 bakal direvisi lagi, artinya otonomi daerah di Indonesia masih akan berada dalam situasi pasang surut
B. Perubahan Penerimaan Daerah dan Peranan Pendapatan Asli Daerah
§       Pengertian Perubahan APBD
Perubahan APBD merupakan penyesuaian target kinerja dan/atau prakiraan/rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang telah ditetapkan sebelumnya untuk dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah
daerah dan DPRD serta ditetapkan dengan peraturan daerah.
Menurut penjelasan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah (bbupati/walikota) selaku pemegang kekuasaan penyelenggaraan, pemerintahan juga bertindak sebagai pemegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Selanjutnya, kekuasaan tersebut dilimpahkan kepada Kepala Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah selaku pejabat pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah itu sendiri sebagai pengguna anggaran//barang daerah dibawah koordinasi dari Sekretaris Daerah. Pemisahan pelaksanaan APBD ini akan memberikan kejelasan dalam pembagian wewenang dan tanggungjawab terlaksananya mekanisme keseimbangan dan pengawasan dalam pelaksanaan anggaran daerah serta untuk mendorong upaya peningkatan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, maka dana yang tersedia dalam APBD harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk dapat menghasilkan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang maksimal bagi kepentingan masyarakat.
Karena penyusunan anggaran untuk setiap tahun tersebut sudah dimulai dipersiapkan pada bulan juli setiap tahunnya, maka tidak mustahil apabila pada pelaksanaannya APBD tersebut perlu perubahan atau penyesuaian..
§       Kriteria Perubahan APBD
Perubahan Peraturan Daerah tentang APBD hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa. Perubahan Peratturan Daerah tentang APBD dapat dilakukan apabila terjadi :
      Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. Perkembangan yang tidak sesuai adalah pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, dan lain-lain
  Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Dapat dilakukan dengan melakukan perubahan APBD.
        Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan. Merupakan sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya yang dapat digunakan untuk membayar bunga dan pokok utang, mendanai kenaikan gaji dan tunjangan PNS, mendanai kegiatan lanjutan, mendanai program dan kegiatan baru, serta mendanai kegiatan-kegiatan yang capaian target kinerjanya ditingkatkan dari daerah yang telah ditetapkan semula dalam DPA-SKPD tahun anggaran berjalan.
         Keadaan darurat. Merupakan keadaan yang tidak biasa terjadi dan tidak diinginkan terjadi secara berulang dan berada diluar kendali pemerintah. Dalam situasi ini pemerintah daerah dapat mengguakan anggaran tidak terduga.
    Keadaan luar biasa. Merupakan keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan d=atau penurunan lebih besar dari 50% (lia puluh persen) yang didapat dari kenaikan pendapatan atau efisiensi belanja.
§      Peranan Pendapatan Asli Daerah
PAD harus menjadi bagian sumber keuangan terbesar bagi pelaksanaan otonomi daerah menunjukkan bahwa PAD merupakan tolok ukur terpenting bagi kemampuan daerah dalam menyelenggarakan dan mewujudkan otonomi daerah. Di samping itu PAD juga mencerminkan kemandirian suatu daerah. Sebagaimana Santoso (1995 : 20) mengemukakan bahwa PAD merupakan sumber penerimaan yang murni dari daerah, yang merupakan modal utama bagi daerah sebagai biaya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Meskipun PAD tidak seluruhnya dapat membiayai total pengeluaran daerah, namun proporsi PAD terhadap total penerimaan daerah tetap merupakan indikasi derajat kemandirian keuangan suatu pemerintah daerah.
Pendapatan Asli Daerah meskipun diharapkan dapat menjadi modal utama bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, pada saat ini kondisinya masih kurang memadai. Dalam arti bahwa proporsi yang dapat disumbangkan PAD terhadap Total Penerimaan Daerah (TPD) masih relatif rendah. Sebagaimana yang dialami Pemerintah Kota Yogyakarta, selama kurun waktu tahun anggaran 1991/1992 – 2000 proporsi PAD terhadap TPD rata-rata sebesar 32,96 %. Proporsi sebesar ini sebenarnya tidaklah terlalu kecil bila dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di seluruh Indonesia. Seperti halnya penelitian yang dilakukan oleh Fisipol UGM bekerjasama dengan Badan Litbang Depdagri menunjukkan bahwa selama 5 tahun (1986/1987 – 1989/1990) sebagian besar Daerah Kabupaten/Kota atau sebanyak 173 Daerah Kabupaten/Kota (59,25 % dari seluruh Indonesia) mempunyai angka prosentase PAD terhadap total penerimaan daerah di bawah 15 %.
Apabila diamati lebih jauh, maka dapat dilihat di mana sebenarnya letak kecilnya nilai PAD suatu daerah. Untuk mengetahui hal ini perlu diketahui terlebih dahulu unsur-unsur yang termasuk dalam kelompok PAD. Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 dinyatakan bahwa PAD terdiri dari :
1.   hasil pajak daerah;
2.   hasil retribusi daerah;
3.   hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkannya;
4.   lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Menurut Widayat (1994 : 31) faktor-faktor yang mempengaruhi rendahnya penerimaan PAD antara lain adalah :
1.   banyak sumber pendapatan di kabupaten/kota yang besar, tetapi digali oleh instansi yang lebih tinggi, misalnya pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pajak bumi dan bangunan (PBB);
2.   badan Usaha Milik Daerah (BUMD) belum banyak memberikan keuntungan kepada Pemerintah Daerah;
3.   kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, retribusi, dan pungutan lainnya;
4.   adanya kebocoran-kebocoran;
5.   biaya pungut yang masih tinggi;
6.   banyak Peraturan Daerah yang perlu disesuaikan dan disempurnakan;
7.   kemampuan masyarakat untuk membayar pajak yang masih rendah.
Menurut Jaya (1996 : 5) beberapa hal yang dianggap menjadi penyebab utama rendahnya PAD sehingga menyebabkan tingginya ketergantungan daerah terhadap pusat, adalah sebagai berikut :
1.   kurang berperannya Perusahaan Daerah sebagai sumber pendapatan daerah;
2.   tingginya derajat sentralisasi dalam bidang perpajakan, karena semua jenis pajak utama yang paling produktif baik pajak langsung maupun tidak langsung ditarik oleh pusat;
3.   kendati pajak daerah cukup beragam, ternyata hanya sedikit yang bisa diandalkan sebagai sumber penerimaan;
4.   alasan politis di mana banyak orang khawatir apabila daerah mempunyai sumber keuangan yang tinggi akan mendorong terjadinya disintegrasi dan separatisme;
5.   kelemahan dalam pemberian subsidi Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang hanya memberikan kewenangan yang lebih kecil kepada Pemerintah Daerah merencanakan pembangunan di daerahnya.
Secara umum dari kedua pendapat di atas diketahui bahwa masalah rendahnya PAD disebabkan lebih banyak pada unsur perpajakan. Lebih jauh mengenai perpajakan dan permasalahannya perlu dikemukakan pendapat Reksohadiprodjo (1996 : 74-78), yaitu bahwa beberapa masalah yang sering dihadapi sistem pajak di daerah secara keseluruhan, di antaranya adalah adanya kemampuan menghimpun dana yang berbeda antara daerah yang satu dengan daerah lainnya, yang disebabkan karena perbedaan dalam resources endowment, tingkat pembangunan, dan derajat urbanisasi. Masalah lainnya adalah terlalu banyaknya jenis pajak daerah dan sering tumpang tindih satu dengan yang lainnya. Tidak ada perbedaan yang jelas antara pajak dengan pungutan lainnya, dan masalah biaya administrasi pajak yang tinggi.
Pada akhirnya keberhasilan otonomi daerah tidak hanya ditentukan oleh besarnya PAD atau keuangan yang dimiliki oleh daerah tetapi ada beberapa faktor lain yang dapat mempengaruhi keberhasilannya. Sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh Kaho (1997 : 34-36) bahwa keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu :
1.   faktor manusia;
2.   faktor keuangan;
3.   faktor peralatan;
4.   faktor organisasi dan manajemen.
Salah satu ukuran kemampuan daerah untuk melaksanakan otonomi adalah dengan melihat besarnya nilai PAD yang dapat dicapai oleh daerah tersebut. Dengan PAD yang relatif kecil akan sulit bagi daerah tersebut untuk melaksanakan proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara mandiri, tanpa didukung oleh pihak lain (dalam hal ini Pemerintah Pusat dan Propinsi). Padahal dalam pelaksanaan otonomi ini, daerah dituntut untuk mampu membiayai dirinya sendiri.
Sebagaimana dikemukakan di atas, bahwa tingkat kemandirian atau DOF (Derajat Otonomi Fiskal) Kota Yogyakarta yang tercermin dari nilai proporsi antara PAD dengan TPD rata-rata sebesar 32,96 %. Angka ini menggambarkan bahwa peran PAD sebagai sumber utama pelaksanaan otonomi masih rendah, karena sebagian besar penerimaan daerah (sebesar 67,04 %) masih dari sumber lain di luar PAD.
Seiring dengan besarnya tuntutan kepada daerah untuk dapat melaksanakan otonomi daerah, maka tidak ada upaya lain kecuali mengoptimalkan peran PAD di dalamnya. Oleh karena itu penelitian ini diharapkan dapat menjawab bagaimana peran PAD dalam pelaksanaan otonomi daerah di Kota Yogyakarta.
C.       Pengertian Pembangunan Ekonomi Daerah
Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola sumber daya-sumber daya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut.
Suatu daerah ditinjau dari aspek ekonomi, mempunyai 3 pengertian yaitu :
1.   suatu daerah dianggap sebagai ruang dimana kegiatan ekonomiterjadi di dalam berbagai pelosok ruang tersebut terdapat sifat-sifat yang sama seperti segi pendapatan perkapitanya, sosial budaya, geografisnya dsb. Daerah ini disebut daerah homogen.
2.   suatu daerah dianggap sebagai suatu ekonomi ruang yang dikuasai oleh satu atau beberapa pusat kegiatan ekonomi daerah. Daerah ini disebut daerah nodal.
3.   suaru daerah adalah suatu ekonomi ruang yang berada dibawah suatu administrasi tertentu seperti satu propinsi, kabupaten, kecamatan dsb didasarkan pada pembagian administratif suatu negara. Daerah ini disebut daerah perencanaan atau daerah administrasi.
§       Teori Pertumbuhan dan Pembangunan Ekonomi Daerah
Pada hakekatnya, inti dari teori-teori pertumbuhan tersebut berkisar pada dua hal yaitu : pembahasan yang berkisar tentang metode dalam menganalisis perekonomian suatu daerah  dan  teori-teori yang membahas tentang faktor-faktor yang menentukan pertumbuhan ekonomi suatu daerah tertentu
        Teori Ekonomi Neo Klasik
Teori ini memberikan 2 konsep pokok dalam pembangunan ekonomi daerah yaitu keseimbangan (equilibirium) dan mobilitas faktor produksi. Artinya, sistem perekonomian akan mencapai keseimbangan alamiahnya jika modal bisa mengalir tanpa restriksi (pembatasan). Oleh karena itu, modal akan mengalir dari daerah yang berupah tinggi menuju ke daerah yang berupah rendah.
        Teori Basis Ekonomi
Teori ini menyatakan bahwa faktor penentu utama pertumbuhan ekonomi suatu daerah adalah berhubungan langsung dengan permintaan akan barang dan jasa dari luar daerah. Kelemahan model ini adalah bahwa model ini didasarkan pada permintaan eksternal bukan internal. Pada akhirnya aklan menyebabkan ketergantungan yang sangat tinggi terhadap kekuatan-kekuatan pasar secara nasional maupun global.
        Teori Lokasi
Para ekonomi regional sering mengatakan bahwa ada 3 faktor yang mempengaruhi pertumbuhan daerah yaitu lokasi, lokasi, dan lokasi! Pernyataan tersebut sangat masuk akal jika dikaitkan dengan pengembangan kawasan industri. Perusahaan cenderung untuk meminimumkan biaya-biayanya dengan cara memilih lokasi yang memaksimumkan peluangnya untuk mendekati pasar. Keterbatasan dari teori ini pada saat sekarang adalah bahwa teknologi dan komunikasi modern telah mengubah signifikan suatu lokasi tertentu untuk kegiatan produksi dan distribusi barang.
        Teori Tempat Sentral
Setiap tempat sentral didukung oleh sejumlah tempat yang lebih kecil yang menyediakan sumber daya (industri dan bahan baku). Tempat sentral tersebut merupakan suatu pemukiman yang mneyediakan jasa-jasa bagi penduduk daerah yang mendukungnya.
        Model Daya Tarik
Teori daya tarik industri adalah model pembanguna ekonomi yang paling banyak digunakan oleh masyarakat. Teori ekonomi yang medasarinya adalah bahwa suatu masyarakat dapat memperbaiki posisi pasarnya terhadap industrialis melalui pemberian subsidi dan insentif.
§      Paradigma Baru Teori Pembangunan Daerah
KOMPONEN
KONSEP LAMA
KONSEP BARU
Kesempatan Kerja
Semakin banyak perusahaan semakin banyak peluang kerja
Perusahaan harus mengembangkan pekerjaan yang sesuai dengan kondisi penduduk daerah
Basis Pembangunan
Pengembangan sektor ekonomi
Pengembangan lembaga-lemabaga ekonomi baru
Aset-aset Lokasi
Keunggulan komparatif didasarkan pada aset fisik
Keunggulan kompetitif didasarkan pada kualitas lingkungan
Sumberdaya pengetahuan
Ketersediaan Angkat kerja
Pengetahuan sebagai pembangkit ekonomi
§      Perencanaan Pembangunan  Daerah
Perencanaan pembanguna nekonomi daerah bisa dianggap sebagai perencanaan untuk memperbaiki penggunaan sumberdaya-sumberdaya publik yang tersedia di daerah tersebut dan untuk memperbaiki kapasitas sektor swasta dalam menciptatakn nilai sumberdaya-sumberdaya swasta secara bertanggung jawab.
Hirschman (1958) mengemukakan bahwa jika suatu daerah mengalami perkembangan, maka perkembangan itu askan membawa pengaruh atau imbas ke daerah lain.
Campur tangan pemerintah (perencanaan) untuk pembangunan daerah-daerah mempunyai manfaat yang sangat tinggi disamping mencegah jurang kemakmuran antara daerah, melestarikan kebudayaan setempat dapat  juga menghindarkan perasaan tidak puas masyarakat. Kalau masyarakat sudah tenteram dapat membantu terciptanya kestabilan dalam masyarakat terutama kestabilan politik, pada kestabilan dalam masyakarat merupakan syarat mutlak jika suatu negara hendak mengadakan pembangunan negara secara mantap.
§      TAHAP-TAHAP PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Menurut Blakely (1989), ada 6 tahap dalam proses perencanaan pembangunan ekonomi daerah yaitu:
TAHAP
KEGIATAN
I
Pengumpulan dan Analisis Data
   ì  Penentuan Basis Ekonomi
   ì  Analisis Struktur Tenaga Kerja
   ì  Evaluasi Kebutuhan Tenaga Kerja
   ì  Analisis Peluang dan Kendala Pembangunan
   ì  Analisis Kapasitas Kelembagaan
II
Pemilihan Strategi Pembangunan Daerah
   ì  Penentuan Tujuan dna Kriteria
   ì  Penentuan Kemungkinan-kemungkinan Tindakan
   ì  Penyusunan Strategi
III
Pemilihan Proyek-proyek Pembangunan
   ì  Identifikasi Proyek
   ì  Penilaian Viabilitas Proyek
IV
Pembuatan Rencana Tindakan
   ì  Prapenilaian Hasil Proyek
   ì  Pengembangan Input Proyek
   ì  Penentuan Alternatif Sumber Pembiayaan
   ì  Identifikasi Struktur Proyek
V
Penentuan Rincian Proyek
   ì  Pelaksanaan Studi Kelayakan Secara Rinci
   ì  Penyiapan Rencana Usaha (Busisness Plan)
   ì  Pengemabangan, Monitoring dan Pengevaluasian Program
VI
Persiapan Perencanaan Secara Keseluruhan dan Implementasi
   ì  Penyiapan skedul Implementasi Rencana Proyek
   ì  Penyusunan Program Pembangunan Secara Keseluruhan
   ì  Tergeting dan Marketing Aset-aset Masyarakat
   ì  Pemasaran Kebutuhan Keuangan
§      PERAN PEMERINTAH DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
Ada 4 peran yang diambil oleh pemerintah daerah dalam proses pembangunan ekonomi daerah yaitu :
1.   Entrepreneur
Pemerintah daerah bertanggungjawab untuk menjalankan suatu usaha bisnis seperti BUMD yan harus dikelola lebih baik sehingga secara ekonomis menguntungkan.
2.   Koordinator
Untuk menetapkan kebijakan atau mengusulkan strategi-strategi bagi pembangunan didaerahnya. Dalam peranya sebagia koordinator, pemerintah daerah bisa juga melibatkan lembaga-lembaga pemerintah lainnya, dunia usaha dan masyarakat dalam penyusunan sasaran-sa\saran konsistensi pembangunan daerah dengan nasional (pusat) dan menjamin bahwa perekonomian daerah akan mendapatkan manfaat yang maksimum daripadanya.
3.   Fasilitator
Pemerintah daerah dapat mempercepat pembangunan melalui perbaikan lingkungan didaerahnya, hal ini akan mempercepat proses pembangunan dan prosedur perencanaan serta pengaturan penetapan daerah (zoning) yang lebih baik.
4.   Stimulator
Pemerintah daerah dapat menstumulasi penciptaan dan pengembangan usaha melalui tindakan-tindakan khusus yang akan mempengaruhi  perusahaan-perusahaan untuk masuk ke daerah tersebut dan menjaga agar perusahaan yang telah ada tetap berada di daerah tersebut.
D.           Faktor Penyebab Ketimpangan Pembangunan Ekonomi Daerah
a)  Konsentrasi Kegiatan ekonomi 
Konsentrasi kegiatan ekonomi yang tinggi di daerah tertentu merupakan salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya ketimpangan pembangunan antar daerah. Ekonomi daerah dengan konsentrasi kegiatan ekonomi tinggi cenderung tumbuh pesat. Sedangkan daerah dengan tingkat ekonomi yang rendah cenderung mempunyai tingkat pembanguan dan pertumbuhan ekonomi yang lebih rendah.
Sebenarnya ada 2 masalah utama dalam pembanguna ekonomi nasional selama ini. Yang pertama adalah semua kegiatan ekonomi hanya terpusat pada satu titik daerah saja, contohnya Jawa. Yang kedua adalah yang sering disebut dengan efek menetes ke bawah tersebut tidak terjadi atau prosesnya lambat. Banyak faktor yang mnyebabkan hal ini, seperti besarnya sebagian input untuk berproduksi diimpor (M) dari luar, bukannya disuplai dari daerah tersebut. Oleh karena itu, keteraitan produksi ke belakang yang sangat lemah, sektor-sektor primer di daerah luar Jawa melakukan ekspor (X) tanpa mengolahnya dahulu untuk mendapatkan NT. Hasil X pada umumnya hanya banyak dinikmati di Jawa. 
Jika keadaan ini terus dibiarkan maka, daerah di luar pulau Jawa akan rugi dan semakin miskin saja, karena: 
1.   Daerah akan kekurangan L yang terampil, K serta SDA yang dapat diolah untuk keperluan sendiri. 
2.   Daerah akan semakin sulit dalam mengembangkan sektor non primer khususnya industri manufaktur, dan akan semakin sulit mengubah struktur ekonominya yang berbasis pertanian atau pertambangan ke industri.  
3.   Tingkat pendapatan masyarakat di daerah semakin rendah sehingga pasar output semakin lama, dan menyebabkan perkembangan investasi di daerah semakin kecil. 
Ketimpangan dalam distribusi kegiatan ekonomi antarwilayah Indonesia terlihat jelas dalam tidak meratanya pembagian kegiatan industri manifaktur antar provinsi. Daerah Jawa didominasi oleh sektor-sektor yang memiliki NT tinggi, khususnya industri manufaktur, sedangkan di luar Jawa didominasi oleh sektor yang memiliki NT rendah, seperti pertanian. Karena kepincangan struktur inilah terjadi ketimpangan pembangunan ekonomi di Indonesia. Dan industri di luar Jawa yang rendah disebabkan karena pasar lokal yang kecil, infrastruktur yang terbatas, serta kurang SDM.  
b)  Alokasi Investasi 
Indikator lain juga yang menunjukkan pola serupa adalah distribusi investasi (I) langsung, baik yang bersumber dari luar negeri (PMA) maupun dari dalam negeri (PMDN). Berdasarkan teori pertumbuhan ekonomi Harrod-Domar, bahwa kurangnya I di suatu wilayah membuat pertumbuhan ekonomi dan tingkat pendapatan masyarakat per kapita di wilayah tersebut menjadi rendah, karena tidak adanya kegiatan ekonomi yang produktif, seperti industri manufaktur. 
Terpusatnya I di wilayah Jawa, disebabkan oleh banyak faktor seperti kebijakan dan birokrasi yang terpusat selama ini (terutama sebelum pelaksanaan otonomi daerah daerah), konsentrasi penduduk di Jawa dan keterbatasan infrastruktur serta SDM di wilayah luar Jawa. Persebaran sumber daya alam tidak selamanya melimpah. Ada beberapa sumber daya alam yang terbatas dalam jumlahnya dan dalam proses pembentukannya membutuhkan jangka waktu yang relatif lama. Sumber daya alam merupakan segala sesuatu yang tersedia di alam dan dimanfaatkan untuk kebutuhan manusia. Sumber daya alam secara umum dibagi menjadi 2, yaitu: sumber daya alam yang dapat diperbarui dan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui. 
c)   Mobilitas antar Faktor Produksi yang Rendah antar Daerah
Kehadiran buruh migran kelas bawah adalah pertanda semakin majunya suatu negara. Ini berlaku baik bagi migran legal dan ilegal. Ketika sebuah negara semakin sejahtera, lapisan-lapisan masyarakatnya naik ke posisi ekonomi lebih tinggi (teori Marxist: naik kelas). 
Fenomena “move up the ladder” ini dengan sendirinya membawa kepada konsekuensi kosongnya lapisan terbawah. Walaupun demikian lapisan ini tidak bisa dihilangkan begitu saja. Sebenarnya lapisan ini sangat substansial, karena menopang “ladders” atau lapisan-lapisan yang berada di atasnya. Lapisan inilah yang diisi oleh para migran kelas bawah. Salah satu pilar ekonomi liberal adalah kebebasan mobilitas faktor produksi, termasuk faktor buruh. Seharusnya yurisdiksi administratif negara tidak menjadi penghalang mobilitas tersebut. Namun, tetap saja perpindahan ini perlu ditinjau dan dikontrol agar tetap teratur. 
d)  Perbedaan SDA antar Provinsi
Dasar pemikiran klasik mengatakan bahwa pembanguan ekonomi di daerah yang kaya SDA akan lebih maju dan masyarakatnya lebih makmur dibandingkan dengan daerah yang miskin SDA. Sebenarnya samapai dengan tingkat tertebntu pendapat ini masih dapat dikatakan, dengan catatan SDA dianggap sebagai modal awal untuk pembangunan. Namun, belum tentu juga daerah yang kaya akan SDA akan mempunyai tingkat pembanguan ekonomi yang lebih tinggi juga jika tidak didukung oleh teknologi yang ada (T).Penguasaan T dan peningkatan taraf SDM semakin penting, maka sebenarnya 2 faktor ini lebih penting daripada SDA. Memang SDA akan mendukung pembangunan dan perkembangan, tetapi akan percuma jika memiliki SDA tapoi minim dengan T dan SDM. 
Program desentralisasi dan otonomi daerah merupakan pekerjaan besar dan harus berhasil dengan baik. Keragaman kemampuan dalam pelaksanaannya harus didasarkan pada sequencing yang jelas dan penerapan bertahap menurut kemampuan daerah.
Dalam proses pemulihan ekonomi nasional, pelaksanaan program desentralisasi yang tergesa-gesa tanpa kesiapan memadai sebaliknya malah akan mengganggu pemulihan ekonomi yang pada gilirannya akan merugikan pembangunan ekonomi daerah sendiri. Oleh karena itu,  proses desentralisasi tidak perlu diakselerasi. Yang perlu diakselerasi adalah pengembangan kelembagaan dan kemampuan, termasuk untuk pengembangan kebijakan, pada tingkat daerah,  khususnya daerah Tingkat II. Hal ini merupakan kerja nasional yang harus mendapat prioritas pertama dan dilaksanakan terutama di daerah. Inilah inti dari pemberdayaan ekonomi daerah yang merupakan kunci bagi pembangunan ekonomi daerah yang kompetitif dan efisien.
Pembangunan ekonomi yang efisien membutuhkan secara seimbang perencanaan yang lebih teliti mengenai penggunaan sumber daya publik dan sektor swasta: petani, pengusaha kecil, koperasi, pengusaha besar, organisasi sosial harus mempunyai peran dalam proses perencanaan.
e)   Perbedaan Kondisi Demografis antar Provinsi 
Kondisi demografis antar provinsi berbeda satu dengan lainnya, ada yang disominasi oleh sektor pertanian, ada yang didominiasi oleh sektor pariwisata, dan lain sebagainya. Perbedaan kondisi demografis ini biasanya menyebabkan pembangunan ekonomi tiap daerah berbeda-beda. Contoh kasusnya, kita tengok ke daerah Tegal. Penduduk Kota Tegal pada tahun 2007 adalah 247,076 jiwa yang terdiri dari laki-laki 123.792 jiwa (50,10 %) dan perempuan 123,284 jiwa (49,90 %) dengan laju pertumbuhan 0,55 % per tahun, sedangkan jumlah penduduk usia produktif (15-64 tahun ) 170.124 jiwa (68,86 %). 
Ternyata kepadatan penduduk rata – rata di Kota Tegal pada tahun 2007 sebesar 6.193 jiwa/Km² dengan kepadatan penduduk tertinggi di Kelurahan Kejambon sebesar 13.723 jiwa/Km² dan kepadatan terendah di Kelurahan Muarareja sebesar 750 jiwa/Km².
Jumlah penduduk usia kerja di Kota Tegal tahun 2007 tercatat berjumlah 204.517 dengan jumlah angkatan kerja sebesar 168.575 jiwa atau 82,43 % yang terdiri dari 87.537 jiwa laki-laki dan 81.038 jiwa perempuan. Dari jumlah tersebut 112.660 sudah bekerja dan 55.915 tidak bekerja.
Mata pencaharian penduduk Kota Tegal menurut jenis mata pencahariannya adalah petani sendiri 3.739 orang, buruh tani 6.457 orang, nelayan 12.013 orang, pengusaha 2.303 orang, buruh industri 20.310 orang, buruh bangunan 18.704 orang, pedagang 21.887 orang, pengangkutan 6.687 orang, PNS/ABRI 9.223 orang, pensiunan 4.473 orang dan lain-lain 11.930 orang.
Sektor pendidikan merupakan salah satu prioritas utama kebijakan Pemerintah Kota Tegal, sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia. Pembangunan sektor ini diarahkan kepada penyediaan sarana dan prasarana serta memberikan kemudahan akses pendidikan kepada masyarakat.
Kebijakan-kebijakan strategis yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Tegal secara bertahap sejak tahun 2000 sampai dengan saat ini untuk mendukung pembangunan sektor pendidikan formal antara lain yaitu pembangunan sarana dan prasarana fisik, pemberian bea siswa, pembebasan biaya pendidikan untuk tingkat sekolah dasar dan lanjutan tingkat I, penyediaan buku pelajaran serta peningkatan kualitas tenaga pengajar melalui pelatihan dan penyetaraan kualifikasi pendidikan guru. Pada tahun 2007 tamatan pendidikan untuk SD sebanyak 4.214 jiwa, SLTP 3.780 jiwa, dan SLTA 3.435 jiwa.
f)   Kurang Lancarnya Perdagangan antar Provinsi 
Kurang lancarnya perdagangan antar daerah juga menyebabkan ketimpangan ekonomi regional di Indonesia. Pada umumnya ketidaklancaran tersebut disebabkan karena keterbatasan transportasi dan komunikasi. Perdagangan antarprovinsi meliputi barang jadi, barang modal, input perantara, dan bahan baku untuk keperluan produksi dan jasa. Ketidaklancaran perdagangan ini mempengaruhi pembangunan dan pertumbuhan lewat sisi permintaan (Demand) dan sisi penawaran (Supply). Dari sisi permintaan, kelangkaan akan barang dan jasa akan berdampak juga pada permnitaan pasar    terhadap kegiatan eonomi lokal yang sifatnya komplementer dengan barang tersebut. Sedangkan dari sisi penawaran, sulitnya memperoleh barang modal seperti mesin, dapat menyebabkan kegiatan ekonomi di suatu provinsi menjadi lumpuh, selanjutnya dapat menyebabkan tingkat pertumbuhan ekonomi yang rendah.

BAB 10
Sektor Pertanian
A. TAHAP-TAHAP PEMBANGUNAN PERTANIAN
ì  Pertanian tradisional yang produktivitasnya rendah.
ì  Penganekaragaman produk pertanian sudah mulai terjadi dimana produk pertanian sudah ada yang dijual ke sector komersial tetapi masih memakai modal dan teknologi yang rendah.
ì  Pertanian modern yang produktivitasnya tinggi karena memakai modal dan teknologi yang tinggi pula.
Perkembangan sektor pertanian di negara lain ditempuh melalui tiga kemungkinan pola atau jalur yaitu :
ì  Jalur kapitalistik
ì  Jalur sosialistik
ì  Jalur koperasi semi kapitalistik
Pertanian pada negara sedang berkembang (DCs) menurut Kuznets memiliki empat kontribusi terhadap pertumbuhan dan pembangunan ekonomi nasional :
  1. Ekspansi dari sector-sektor ekonomi lainnya sangat bergantung pada pertumbuhan output di sector pertanian, baik dari :
         Sisi permintaan
         Sisi penawaran
  1. Pada negara agraris (seperti Indonesia), pertanian berperan sebagai sumber penting bagi pertumbuhan permintaan domestic bagi produk-produk dari sector ekonomi lainnya.
  2. Sebagai suatu sumber modal untuk investasi pada sector-sektor ekonomi lainnya. Selain itu menurut teori penawaran tenaga kerja (L) tak terbatas dari Arthur Lewis, dan dalam proses pembangunan ekonomi, terjadi transfer surplus tenaga kerja dari pertanian (pedesaan) ke industri dan sector-sektor perkotaan lainnya.
  3. Sebagai sumber penting bagi surplus neraca perdagangan (sumber devisa), melalui ekspor hasil-hasil pertanian atau pun dengan peningkatan produksi pertanian dalam negeri menggantikan impor (substitusi impor).
§      Nilai tukar petani (NTP)
NTP adalah rasio antara indeks harga yang diterima petani dengan indeks harga yang dibayar petani yang dinyatakan dalam persentase. Nilai tukar petani merupakan salah satu indikator dalam menentukan tingkat kesejahteraan petani.
        Secara umum NTP menghasilkan 3 pengertian :
ì  NTP > 100 berarti NTP pada suatu periode tertentu lebih baik dibandingkan dengan NTP pada tahun dasar, dengan kata lain petani mengalami surplus. Harga produksi naik lebih besar dari kenaikan harga konsumsinya. Pendapatan petani naik dan menjadi lebih besar dari pengeluarannya.
ì  NTP = 100 berarti NTP pada suatu periode tertentu sama dengan NTP pada tahun dasar, dengan kata lain petani mengalami impas. Kenaikan/penurunan harga produksinya sama dengan persentase kenaikan/penurunan harga barang konsumsi. Pendapatan petani sama dengan pengeluarannya.
ì  NTP < 100 berarti NTP pada suatu periode tertentu menurun dibandingkan NTP pada tahun dasar, dengan kata lain petani mengalami defisit. Kenaikan harga produksi relatif lebih kecil dibandingkan dengan kenaikan harga barang konsumsinya. Pendapatan petani turun dan lebih kecil dari pengeluarannya.
Nilai tukar petani dapat bervariasi di setiap daerah dan berfluktuasi seiring waktu. Nilai tukar petani dihitung secara skala nasional maupun lokal. Nilai tukar petani secara nasional pada periode Oktober 2013 mengalami peningkatan 0.71% dari 104,56 poin pada periode September 2013 ke 105,30 poin namun secara lokal, misal di Jambi, didapatkan hasil yang berbeda. Di Jambi pada periode yang sama nilai tukar petani naik sebesar 0,63 persen dibanding bulan sebelumnya yaitu dari 87,56 point menjadi 88,11 point pada Oktober 2013
§      Invetasi di Sektor Pertanian
Investasi pada sektor pertanian memegang peranan yang sangat penting dalampencapaian target-target perekonomian Indonesia.Hal ini mengingat bahwa sektorpertanian merupakan sektor andalan bagi perekonomian Indonesia yang memilikifungsi yang sangat fundamental bagi pembangunan di Indonesia yaitu
1.   mencukupipangan dalam negeri dengan jumlah penduduk yang sangat besar,
2.   penyediaanlapangan kerja dan berusaha bagi penduduknya,
3.   penyedia bahan baku industri,serta
4.   sebagai salah satu penghasil devisa bagi negara.
§      Keterkaitan Pertanian dengan Industri Manufaktur
Jika mau berkaca dari negara yang telah lebih dahulu maju dibanding dengan Indonesia, pada awalnya mereka (negara-negara maju) menitikberatkan pembangunan perekonomian mereka pada sektor pertanian untuk kemudian dikembangkan dan beralih perlahan-lahan menjadi sektor industri. Perubahan ini tidak berlangsung secara tiba-tiba melainkan dengan serangkaian proses yang panjang dan tentunya pertanian dijadikan sebagai pondasi, baik sebagai penyedia bahan baku maupun modal untuk membangun industri.
Berkaca pada krisis yang telah terjadi, proses industrialisasi yang didengung-dengungkan pemerintah kurang mendapat moment yang tepat. Pada akhirnya Indonesia yang direncanakan akan menjadi negara industri-dalam waktu yang tidak lama lagi, tidak terwujud hingga saat sekarang ini.
Melihat kenyataan itu, sudah seharusnya kita memutarbalikkan kemudi ekonomi untuk mundur selangkah merencanakan dan kemudian melaksanakan dengan disiplin setiap proses yang terjadi. Yang terpenting yaitu harus dapat dipastikan bahwa sektor pertanian mendapat prioritas dalam proses pembangunan tersebut. Mengingat, sampai dengan saat ini negara-negara maju pun tidak dapat meninggalkan sektor pertanian mereka, hingga kalau sekarang kita coba melihat sektor pertanian sekelas negara maju, sektor pertanian mereka mendapat proteksi yang besar dari negara dalam bentuk subsidi dan bantuan lainnya.
Ada beberapa alasan (yang dikemukakan oleh Dr.Tulus Tambunan dalam bukunya Perekonomian Indonesia) kenapa sektor pertanian yang kuat sangat esensial dalam proses industrialisasi di negara Indonesia, yakni sebagai berikut :
1.   Sektor pertanian yang kuat berarti ketahanan pangan terjamin dan ini merupakan salah satu prasyarat penting agar proses industrialisasi pada khususnya dan pembangunan ekonomi pada umumnya bisa berlangsung dengan baik. Ketahanan pangan  berarti tidak ada kelaparan dan ini menjamin kestabilan sosial dan politik.
2.   Dari sisi permintaan agregat, pembangunan sektor pertanian yang kuat membuat tingkat pendapatan rill per kapita disektor tersebut tinggi yang merupakan salah satu sumber permintaan terhadap barang-barang nonfood, khususnya manufaktur. Khususnya di Indonesia, dimana sebagaina besar penduduk berada di pedesaan dan mempunyai sumber pendapatan langsung maupun tidak langusng dari kegitan pertanian, jelas sektor ini merupakan motor utama penggerak industrialisasi.
3.   Dari sisi penawaran, sektor pertanian merupakan salah satu sumber input bagi sektor industri yang mana Indonesia memiliki keunggulan komparatif.
4.   Masih dari sisi penawaran, pembangunan yang baik disektor pertanian bisa menghasilkan surplus di sektor tersebut dan ini bisa menjadi sumber investasi di sektor industri, khususnya industri berskala kecil di pedesaan.
Ketika hal ini berjalan dengan baik, maka kita dapat meningkatkan produk-produk pertanian kita sejalan dengan peningkatan industri manufaktur yang membutuhkan bahan  baku yang kita produksi dari para petani-petani kita. Maka dari itu, peningkatan pendapatan para petani akan berkorelasi positif terhadap meningkatnya kesejahteraan petani dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

SUMBER
BAB 4
BAB 5
BAB 6/7
BAB 8/9
BAB 10

celfie